Modus dapat Proyek di Dinas Pendidikan Langkat, Pria Ini Tipu Rekannya Rp15 Juta

topmetro.news – Polsek Stabat Polres Langkat berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Penipuan/Penggelapan berinisial DP (34) warga jalan Bahagia Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Peristiwa penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan DP tersebut terjadi di Rumah Makan Budi Luhur Jalan KH. Z. Arifin Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat pada (12/3/2023) lalu.

Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi SH MH di dampingi Kanit Reskrim Iptu Eko B Pranoto SH membenarkan jika pelaku berinisial DP telah diamankan di Polsek Stabat.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terduga pelaku penipuan dan penggelapan itu berawal adanya laporan dari korban bernama Khairul Amin (60) warga Jalan Penerangan No. 5 Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat.

Korban menceritakan bahwa sekitar awal bulan Maret 2023, terlapor DP ada menawarkan kepada korban bahwa di bulan Juni 2023 terlapor akan mendapatkan proyek dari Dinas P dan P Pemkab Langkat yakni Renovasi Bangunan Sekolah Dasar (SD) di Desa Teluk Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

Untuk kelancaran mendapatkan proyek tersebut, korban diminta oleh pelaku untuk ikut tergabung dalam grup pelaku sebagai pemegang proyek.

Atas penjelasan pelaku tersebut, korban tertarik dan menyetujui agar dirinya ikut berperan dalam pengerjaan proyek renovasi sekolah tersebut.

Untuk memuluskan proyek itu, pelaku mengatakan jika dirinya memerlukan dana sekitar Rp15.000.000 dan meminta kepada korban. Korban pun menyetujui.

Kemudian, pada tanggal 12 Maret 2023, korban janjian bertemu dengan pelaku di RM Budi Luhur Stabat untuk penyerahan dana yang diminta oleh pelaku.

Saat itu, korban bersama saksi Hariadi dan Indra Sudrajat tiba di RM. Budi Luhur disusul oleh pelaku.

Setelah disepakati soal proyek renovasi bangunan SD tersebut, kemudian korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp15.000.000 kepada pelaku.

Modus Penipuan

Sebelum beranjak usai penyerahan uang, pelaku terus meyakinkan korban apabila nanti di bulan Juni 2023 proyek akan dikerjakan, pelaku akan memberitahukan kepada korban.

Namun, janji hanya tinggal janji. Hingga bupan Juli 2023 tiba, korban belum juga menerima informasi dari pelaku atas informasi proyek tersebut.

Sehingga korban meminta uangnya dikembalikan kepada pelaku DP. Karena proyek tersebut tidak juga ada pelaksanaannya.

Namun, pelaku kunjung mengembalikan uang tersebut. Merasa telah ditipu, korban melaporkan ke Polsek Stabat.

Menerima laporan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dari korban, Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Eko B Pranoto untuk melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil lidik dan sidik yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Stabat, maka pada hari Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Stabat berhasil mengamankan pelaku DP di kediamannya dan langsung diboyong ke Mapolsek Stabat.

Dari tangan pelaku, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 12 Maret 2023 dan 1 lembar surat pernyataan atas nama DP tertanggal 20 Juli 2023.

Saat ini, pelaku DP sudah ditahan di Sel Tahanan Polsek Stabat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment